6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 08:01 WIB
6 Fakta Purbaya Tunda Pajak Marketplace, Berlaku 1 November 2026 (Foto: Kemenkeu)
Share :

5. Asosiasi E-Commerce Indonesia Buka Suara

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menghormati keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 1 November 2026. 

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan, empat marketplace besar yang menjadi anggota asosiasi pada dasarnya telah melakukan serangkaian persiapan teknis sejak ditunjuk sebagai pemungut pajak. Persiapan tersebut mencakup pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, hingga sosialisasi intensif kepada para penjual (seller).

Meskipun jadwal pemungutan pajak resmi digeser oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), idEA memastikan kesiapan teknis yang telah dibangun tidak akan sia-sia dan bakal menjadi fondasi saat kebijakan resmi diimplementasikan kelak.

"Apabila pemerintah melakukan penyesuaian terhadap jadwal implementasi, keempat marketplace anggota idEA tentu akan mengikuti ketentuan dan arahan resmi yang ditetapkan. Berbagai persiapan yang telah dilakukan tetap menjadi modal penting agar implementasi dapat berjalan lebih baik ketika jadwal pelaksanaannya ditetapkan kembali," ujar Budi dalam keterangan resminya.

6. Jaga Iklim Usaha Digital

Di samping kepatuhan industri, idEA menggarisbawahi pentingnya komunikasi transparan dan kepastian regulasi dari pihak regulator demi menjaga iklim usaha digital tetap kondusif.

"idEA berharap kepastian kebijakan dan komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dapat terus dijaga. Koordinasi yang erat antara pemerintah dan industri penting untuk memberikan kepastian bagi marketplace maupun seller, serta mendukung pelaksanaan kebijakan yang efektif," jelas Budi.

Lebih lanjut, pihak asosiasi mendorong agar masa penundaan hingga akhir Oktober 2026 ini dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah untuk memperluas jangkauan edukasi serta melengkapi pedoman teknis di lapangan.

"Sosialisasi yang berkelanjutan, pedoman implementasi yang jelas, dan layanan informasi yang responsif juga diperlukan agar pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya