Bapanas Lanjut Usut Beras Fortifikasi Bermasalah

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 11:46 WIB
Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mengusut peredaran beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Hingga pekan pertama Agustus 2026, Bapanas telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi yang berasal dari delapan produsen terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pengumpulan sampel tersebut merupakan bagian dari pengawasan intensif terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen," sebut Andriko dalam keterangan resminya pada Selasa (11/8/2026).

Andriko menjelaskan pengawasan akan dilakukan secara tuntas dan komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya mencakup kandungan dan klaim gizi pada produk, tetapi juga legalitas izin edar beras fortifikasi yang ditemukan di pasaran.

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 40 izin edar beras fortifikasi yang terdaftar. Bapanas akan memastikan produk yang beredar, khususnya di berbagai ritel modern, telah memiliki izin edar sesuai ketentuan.

"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak," ujar Andriko.

Dia menegaskan produk yang ditemukan beredar di pasar tetapi tidak tercatat dalam SIPSAT dapat dikategorikan melakukan pelanggaran.

"Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," imbuhnya.

 

Selain legalitas, Bapanas juga akan menguji klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terdapat klaim berlebihan atau overclaim terkait kandungan dan manfaat kesehatan produk.

Beberapa klaim yang akan diperiksa antara lain beras organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, hingga memiliki indeks glikemik rendah.

Andriko mengatakan klaim indeks glikemik rendah tidak dapat dicantumkan begitu saja karena harus melalui pengujian klinis. Menurutnya, pengujian harus dilakukan dengan melibatkan 10 sampel manusia untuk mengukur respons kadar gula darah setelah mengonsumsi produk.

"Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.

Menurut Andriko, pengujian terhadap klaim tersebut penting karena menyangkut keamanan dan perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat yang memilih produk beras berdasarkan manfaat kesehatan yang tercantum pada label.

"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," tambah Andriko.

Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menekankan agar dilakukan pengujian terhadap keseluruhan 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merek beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas bakalan dijatuhkan.

"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp 71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," jelas Amran.

Amran menyoroti anomali harga yang terjadi pada produk beras fortifikasi atau dengan klaim gizi di pasaran. Usai temuan ketidaksesuaian kandungan zat gizi dari hasil uji laboratorium, maka pemerintah menegakkan penindakan tegas.

"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp 22.000 per kilo. Harga Rp 42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," bebernya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya