Kronologi Ekspor 22,3 Kg Emas Ilegal Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 17:05 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi Soetta. (foto ;Okezone.com/IMG)
Share :

Secara rinci, pelaku berinisial ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan di dalam kantong kecil sebelum akhirnya dimasukkan ke koper kabin.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga kuat melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Diduga, serah terima barang antara ZC dan oknum petugas bandara terjadi di area toilet sebelum emas tersebut ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.

Sementara itu, pelaku berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL memilih merekatkan puluhan keping emas tersebut langsung ke tubuh atau body strapping agar luput dari pemeriksaan visual biasa di terminal.

Djaka mengatakan operasi tanggap darurat ini berhasil menghentikan pergerakan para pelaku sesaat sebelum mereka menaiki pesawat rute internasional tujuan Hong Kong.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya