Kronologi Ekspor 22,3 Kg Emas Ilegal Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 17:05 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi Soetta. (foto ;Okezone.com/IMG)
Share :

“Jadi, para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar Djaka.

Akibat perbuatannya, ZC dan ZL kini menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap oknum petugas bandara yang diduga memuluskan penyelundupan tersebut, penelusuran mendalam masih dilakukan Bea Cukai dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.

Djaka menambahkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas tersebut menambah deretan capaian pengawasan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Avsec juga berhasil menggagalkan dua aksi ekspor emas ilegal dengan total sitaan mencapai 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya