Kronologi Ekspor 22,3 Kg Emas Ilegal Lewat Bandara Soetta Digagalkan

Rohman Wibowo, Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 17:05 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi Soetta. (foto ;Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang diduga dilakukan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL dengan melibatkan petugas bandara.

Dari hasil penindakan terhadap dua tersangka tersebut, petugas menyita 30 keping emas seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menguraikan, kronologi operasi penindakan ini berawal dari hasil pelacakan data oleh Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) yang menganalisis pola penyelundupan emas dari kasus terdahulu. Rekam jejak analisis tersebut mengarah pada informasi krusial mengenai profil sejumlah penumpang penerbangan yang terindikasi saling terhubung dalam satu jaringan.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).

Djaka menerangkan, melalui pemeriksaan intensif, petugas menghentikan dua WNA asal Tiongkok tersebut yang terdaftar sebagai penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong dengan jadwal lepas landas pukul 23.50 WIB. Selama pemeriksaan fisik, petugas mengidentifikasi keberadaan emas batangan dengan metode penyembunyian yang berbeda dari masing-masing pelaku.

Secara rinci, pelaku berinisial ZC kedapatan membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram senilai Rp22,2 miliar yang disembunyikan di dalam kantong kecil sebelum akhirnya dimasukkan ke koper kabin.

Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga kuat melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Diduga, serah terima barang antara ZC dan oknum petugas bandara terjadi di area toilet sebelum emas tersebut ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.

Sementara itu, pelaku berinisial ZL kedapatan membawa 23 keping emas batangan seberat 14,080 kilogram senilai Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL memilih merekatkan puluhan keping emas tersebut langsung ke tubuh atau body strapping agar luput dari pemeriksaan visual biasa di terminal.

Djaka mengatakan operasi tanggap darurat ini berhasil menghentikan pergerakan para pelaku sesaat sebelum mereka menaiki pesawat rute internasional tujuan Hong Kong.

“Jadi, para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” ujar Djaka.

Akibat perbuatannya, ZC dan ZL kini menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar ketentuan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Adapun terhadap oknum petugas bandara yang diduga memuluskan penyelundupan tersebut, penelusuran mendalam masih dilakukan Bea Cukai dengan melibatkan manajemen bandara dan aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka.

Djaka menambahkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan 22,317 kilogram emas tersebut menambah deretan capaian pengawasan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Avsec juga berhasil menggagalkan dua aksi ekspor emas ilegal dengan total sitaan mencapai 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar.

Dari rangkaian kasus tersebut, petugas mengidentifikasi evolusi modus operandi kejahatan yang kian bervariasi, mulai dari penggunaan pakaian modifikasi khusus, body strapping, tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional di dalam bandara.

Ke depan, kata Djaka, instansi kepabeanan berkomitmen untuk terus memperketat patroli pengawasan sembari secara berkala memberikan edukasi kepada masyarakat luas dan pengguna jasa logistik agar seluruh aktivitas ekspor ke luar negeri berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara legal dan transparan.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan,” kata Djaka.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya