JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membongkar upaya ekspor emas batangan atau cast bar ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026, yang diduga dilakukan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial ZC dan ZL dengan melibatkan petugas bandara.
Dari hasil penindakan terhadap dua tersangka tersebut, petugas menyita 30 keping emas seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menguraikan, kronologi operasi penindakan ini berawal dari hasil pelacakan data oleh Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) yang menganalisis pola penyelundupan emas dari kasus terdahulu. Rekam jejak analisis tersebut mengarah pada informasi krusial mengenai profil sejumlah penumpang penerbangan yang terindikasi saling terhubung dalam satu jaringan.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8/2026).
Djaka menerangkan, melalui pemeriksaan intensif, petugas menghentikan dua WNA asal Tiongkok tersebut yang terdaftar sebagai penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong dengan jadwal lepas landas pukul 23.50 WIB. Selama pemeriksaan fisik, petugas mengidentifikasi keberadaan emas batangan dengan metode penyembunyian yang berbeda dari masing-masing pelaku.