Kebijakan subsidi energi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas harga sekaligus daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari perubahan kondisi global, terutama harga komoditas energi dan nilai tukar, dapat memberikan dampak langsung terhadap anggaran subsidi.
Dalam dokumen RAPBN 2027, pemerintah juga menyoroti risiko volatilitas harga minyak mentah, batu bara, CPO, dan komoditas strategis lainnya terhadap kondisi fiskal. Perubahan harga minyak mentah Indonesia dapat meningkatkan penerimaan migas, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi meningkatkan anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Karena itu, pemerintah menekankan pengelolaan subsidi energi secara tepat sasaran sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan fiskal. Kebijakan fiskal 2027 diarahkan tetap prudent melalui penguatan pendapatan, peningkatan kualitas belanja, pengelolaan kas yang efisien, serta pengelolaan utang secara hati-hati.
Secara keseluruhan, belanja negara dalam RAPBN 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun, sementara pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp3.426,0 triliun. Dengan demikian, pemerintah memproyeksikan defisit anggaran sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB.
(Feby Novalius)