Merujuk pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK langsung menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin operasional perseroan. Dengan status ini, LPS secara resmi mengambil alih penanganan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan eksekusi likuidasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pascapencabutan izin usaha, regulator meminta para penyimpan dana tidak bereaksi secara berlebihan terhadap proses penutupan operasional perbankan ini. Otoritas menjamin proses pengembalian dana nasabah akan ditangani sesuai kerangka perlindungan simpanan perbankan.
"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Edwin.
(Dani Jumadil Akhir)