Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru! Saldo Lebih Tak Lagi di BI, Penempatan Uang Negara Dialihkan ke Bank Umum dan SBN

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |10:27 WIB
Aturan Baru! Saldo Lebih Tak Lagi di BI, Penempatan Uang Negara Dialihkan ke Bank Umum dan SBN
Aturan Baru! Saldo Lebih Tak Lagi di BI, Penempatan Uang Negara Dialihkan ke Bank Umum dan SBN (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan aturan baru terkait tata kelola dan strategi penanganan kelebihan kas pemerintah pusat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, instrumen penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) resmi dihapus dari daftar pengelolaan kelebihan kas.

Adapun PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tersebut diundangkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2024.

"Bahwa PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Merujuk Pasal 11 ayat 1 hingga 3 dalam aturan anyar tersebut, pengelolaan kelebihan kas kini difokuskan melalui dua saluran utama, yakni penempatan uang negara pada Bank Umum (baik konvensional maupun syariah) serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN). 

Skema transaksi SBN mencakup pembelian outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, hingga transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan kelebihan kas yakni porsi saldo yang melampaui ambang batas operasional minimal untuk menghasilkan pendapatan negara maupun manfaat strategis lainnya. 

Pendapatan dihitung dari selisih transaksi perolehan dan pelepasan surat berharga ditambah imbal hasil atau bunga, sedangkan manfaat lainnya diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta memitigasi risiko pasar.

Untuk penempatan dana di Bank Umum oleh Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Pusat, mekanisme dilaksanakan via pasar uang secara lelang maupun nonlelang bersama bank mitra. 

Bank penerima wajib memiliki izin usaha aktif, beroperasi di Indonesia, serta mengantongi peringkat komposit tingkat kesehatan minimal kategori 3 berdasarkan verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement