Sementara itu, desil 5 dapat menjadi salah satu kelompok yang diusulkan untuk kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sesuai dengan kriteria dan ketentuan program yang berlaku.
Karena itu, status desil tidak secara otomatis berarti seseorang pasti menerima bantuan sosial tertentu. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan masing-masing program dan kebijakan pemerintah.
Status desil bersifat dinamis. Artinya, data dapat berubah apabila kondisi sosial dan ekonomi keluarga mengalami perubahan atau setelah dilakukan pemutakhiran data.
Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui mekanisme yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Data yang diperbarui selanjutnya akan melalui proses pemadanan dan perhitungan kembali secara berkala sesuai mekanisme pengelolaan DTSEN.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan basis data nasional yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi masyarakat.
Data tersebut digunakan pemerintah sebagai salah satu dasar untuk mendukung penyaluran bantuan sosial, pelaksanaan program perlindungan sosial, perencanaan kebijakan, serta evaluasi kondisi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berupaya menggunakan data yang lebih terintegrasi dalam menentukan sasaran program sehingga bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
(Feby Novalius)