Bank Bangkrut 2026 Bertambah Jadi 11, Ini Daftar Lengkapnya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 06:05 WIB
Daftar bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 20 Agustus 2026, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 11 bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya