Bank Bangkrut 2026 Bertambah Jadi 11, Ini Daftar Lengkapnya

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 22 Agustus 2026 06:05 WIB
Daftar bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

JAKARTA — Daftar bank yang izin usahanya dicabut di Indonesia kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni negatif 2,98 persen. Selain itu, rasio cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59 persen, atau di bawah ketentuan minimum 5 persen.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan upaya penyehatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank tersebut dilakukan melalui likuidasi.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 20 Agustus 2026, jumlah BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 menjadi 11 bank.

Berikut daftar BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026:

1. PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi, Jawa Barat) — dicabut pada 20 Agustus 2026.

2. PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah) — dicabut pada 25 Juni 2026.

3. PT BPR Sungai Rumbai (Sumatra Barat) — dicabut pada 7 April 2026.

4. PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatra Barat) — dicabut pada 31 Maret 2026.

5. PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat) — dicabut pada 9 Maret 2026.


Baca Selengkapnya: Daftar Bank Bangkrut 2026 Bertambah Jadi 11

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya