JAKARTA - Pemerintah bakal memperketat penggunaan gas LPG 3 kilogram (kg) agar tepat sasaran. Selama ini, masyarakat masih bebas menggunakan gas LPG 3 kg tersebut, padahal diperuntukkan untuk orang miskin.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaiman mengatakan, PT Pertamina (Persero) bersama seperti Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk pemanfaatan data masyarakat yang berhak menggunakan gas LPG 3 kg.
"Kemarin juga Pertamina bersama dengan Dukcapil juga telah melakukan MoU, ini juga semua data-data akan dilakukan penguatan-penguatan sebelum nanti kita lakukan pengaturan kepada kelas-masyarakat yang memanfaatkan LPG 3 kg tersebut," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, penerima LPG 3 kg juga akan merujuk pada data desil di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "(Masyarakat) kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desilnya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga. Kita kan sudah ada data DTSEN," ujar Laode
Laode mengakui, saat ini skema subsidi terbuka untuk LPG 3 kg membuat beban anggaran menjadi lebih besar. Sebab seluruh lapisan masyarakat bisa dengan mudah menemui dan membeli gas LPG 3 kg dengan harga subsidi. Model subsidi terbuka seperti ini juga dilakukan untuk BBM subsidi jenis pertalite.
"Jadi ini nanti akan kita atur. Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan," tambahnya.