Jatuh Tempo PBB-P2 30 September, Wajib Pajak Diingatkan Hindari Denda

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 18:10 WIB
Masyarakat diingatkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Masyarakat diingatkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 agar terhindar dari denda keterlambatan. Selain itu, masyarakat masih dapat memanfaatkan keringanan pokok pajak sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran paling lambat 30 September 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dinilai dapat menghindarkan Wajib Pajak dari risiko keterlambatan maupun kendala teknis saat transaksi.

“Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda,” kata Morris, Kamis (27/8/2026).

Keringanan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis sehingga Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan. Dengan demikian, Wajib Pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dalam periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh potongan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya