Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 14:15 WIB
Aturan DHE SDA Dilonggarkan, Eksportir Bisa Parkir Devisa 3 Bulan (Foto: Freepik)
Share :

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Fasilitas khusus DHE SDA diberlakukan mulai 1 September 2026.

Bank devisa BUMN yang ditetapkan antara lain yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. 

Adapun bank devisa non-BUMN terdiri atas Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan baru DHE SDA dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya