JAKARTA - Pekerja kembali mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2026. BLT ini berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Besaran BLT ini mencapai Rp300.000, namun diberikan tiga bulan sekaligus peridoe Juli hingga September 2026, sehingga total mendapat Rp900.000.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta pekerja mendapatkan BLT Rp900.000, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Sebanyak 263 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT DBHCHT sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus. BLT ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Kecamatan Dukun memiliki lebih dari enam hektare lahan tembakau sehingga menjadi salah satu wilayah penerima manfaat," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik Umi Khoiroh.
Selain BLT, diberikan juga bantuan pangan alokasi Juli-September 2026 berupa beras sebanyak 30 kilogram diberikan kepada 9.932 warga.
Dia menuturkan penyaluran bantuan pangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemkab Gresik dengan PT Pos Indonesia dan Perum Bulog Kantor Cabang Surabaya.
Pada kesempatan itu, Pemkab Gresik juga mengajak masyarakat memanfaatkan keringanan pajak daerah, berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang berlaku mulai Agustus hingga Oktober 2026.
Pemberian BLT DBHCHT dan bantuan pangan berupa beras untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.
Penerima bantuan diprioritaskan bagi buruh pabrik rokok, buruh dan petani tembakau, serta masyarakat rentan, termasuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas yang belum menerima bantuan sosial lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)