JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah jenis layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketentuan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang mengamendemen aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 98 Tahun 2024.
Beleid ini ditetapkan oleh Purbaya pada 11 Agustus 2026 dan diundangkan pada 21 Agustus 2026, serta dijadwalkan mulai berlaku efektif 15 hari terhitung sejak tanggal pengundangan.
"Untuk meningkatkan pemberian pelayanan kepada pengguna layanan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu dilakukan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat volatil berupa jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang," sebagaimana dikutip dari PMK 63/2026, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Poin substansial dalam PMK ini adalah dimasukkannya layanan jasa akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang sebagai objek PNBP volatil baru.
Jenis baru ini melengkapi delapan kategori layanan PNBP volatil yang sebelumnya telah berjalan di ATR/BPN, seperti penyelenggaraan pelatihan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pelatihan penilai pertanahan, hingga pelatihan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini ditujukan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan dunia usaha atas ketersediaan data spasial yang memadai, mengingat kerangka aturan terdahulu belum memuat skema tarif untuk layanan tersebut.