Melalui lampiran aturan tersebut, pemerintah menetapkan dua skema penghitungan tarif untuk akses data geospasial tematik pertanahan dan ruang.
Pertama, Skema Berbasis Bidang Tanah dikenakan tarif Rp7.500 per bidang, dengan batas minimal akses sebesar 1.000 bidang untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Kedua, Skema Berbasis Kawasan dikenakan tarif Rp20.000 per hektare, dengan batas minimal pemesanan luas 1.000 hektare untuk durasi hak akses selama 60 hari.
Berdasarkan ketentuan batas minimal tersebut, pengguna layanan akan dikenakan biaya paling sedikit Rp7,5 juta untuk opsi berbasis bidang tanah, atau Rp20 juta untuk opsi berbasis kawasan dalam satu periode akses 60 hari.
Kementerian Keuangan menggarisbawahi bahwa nominal yang tercantum pada lampiran PMK ini merupakan batas tarif tertinggi (ceiling rate) yang dapat dipungut oleh pihak ATR/BPN, sehingga bukan merupakan tarif tunggal yang mengikat secara mutlak.
Sementara itu, besaran tarif PNBP untuk delapan jenis layanan operasional ATR/BPN lainnya dipastikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(Dani Jumadil Akhir)