Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030

Anggie Ariesta, Jurnalis
Selasa 01 September 2026 11:30 WIB
Tok! Paripurna DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2030 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR resmi mengesahkan penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih periode 2026-2030. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Selain Gubernur BI, Paripurna DPR juga menyetujui pengangkatan Aida S Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2026–2031 serta Solikin M Juhro sebagai Deputi Gubernur BI periode 2026–2031.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pengujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Komisi XI pada 26–27 Agustus 2026.

"Komisi XI DPR RI berdasarkan keputusan musyawarah mufakat menyetujui dan menetapkan: Pertama, Saudari Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030 yang terpilih sebagai calon yang terpilih. Kedua, Saudari Aida S Budiman sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2026-2031 yang ditetapkan dan dipilih. Dan ketiga, Saudara Solikin M. Juhro sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031 yang dipilih dan ditetapkan," kata Misbakhun di hadapan pimpinan dan anggota DPR.

Misbakhun menegaskan bahwa penetapan jajaran jajaran kepemimpinan baru ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

"Dengan terpilihnya calon Gubernur, calon Deputi Gubernur Senior, dan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang sudah dipilih dan ditetapkan tersebut, diharapkan dapat mendorong Bank Indonesia bekerja lebih fokus dan terarah," jelas Misbakhun.

 

DPR berharap jajaran Dewan Gubernur BI yang baru dapat membawa bank sentral bekerja lebih terarah dalam mengawal perekonomian nasional, terutama selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," lanjutnya.

Usai penyampaian laporan Komisi XI, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk meminta persetujuan akhir.

Setelah seluruh anggota dewan menyuarakan persetujuan secara aklamasi, Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto guna pelantikan resmi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya