DPR berharap jajaran Dewan Gubernur BI yang baru dapat membawa bank sentral bekerja lebih terarah dalam mengawal perekonomian nasional, terutama selaras dengan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita konstitusi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Undang-Undang P2SK yang menegaskan peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Komitmen ini harus dibuktikan melalui implementasi aturan yang jelas serta panduan operasional kebijakan Bank Indonesia," lanjutnya.
Usai penyampaian laporan Komisi XI, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna melemparkan pertanyaan konfirmasi kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk meminta persetujuan akhir.
Setelah seluruh anggota dewan menyuarakan persetujuan secara aklamasi, Puan kemudian mengetuk palu sidang sebagai tanda sahnya keputusan DPR RI untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto guna pelantikan resmi.
(Dani Jumadil Akhir)