LAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai aktif pada 2027. Hingga saat ini, LPS tengah menyiapkan peraturan LPS (PLPS) sebagai dasar pelaksanaan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, persiapan penjaminan polis asuransi masih berlangsung. Implementasinya juga masih bergantung pada terbitnya peraturan pemerintah (PP) serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Sekarang kita sedang siapkan PLPS-nya untuk melakukan pendaftaran,” kata Anggito di Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026) malam.
Anggito menjelaskan, mekanisme keanggotaan LPS untuk perusahaan asuransi akan berbeda dengan perbankan. Jika bank wajib menjadi anggota LPS, perusahaan asuransi memiliki persyaratan tertentu untuk dapat masuk dalam skema penjaminan.
“Kalau bank itu kan wajib sebagai anggota LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya,” ujarnya.
Menurut Anggito, persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis risiko atau risk-based capital (RBC).
“Yang sudah ada ya modalnya, RBC-nya lah. Kecukupan modalnya dan yang lain-lain. Nanti sedang kita rumuskan,” kata dia.