OJK Tegaskan Tak Beri Ruang Pelanggaran Keterbukaan Informasi di Pasar Modal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 07 September 2026 12:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. OJK menilai kepercayaan investor yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam sekejap akibat informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan prinsip keterbukaan informasi menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal.

“Saya ingin menegaskan kembali bahwa OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran atas keterbukaan informasi,” kata Hasan saat membuka Public Expose Live 2026, Senin (7/9/2026).

Menurut Hasan, kepercayaan investor merupakan sesuatu yang dibangun dalam waktu panjang. Karena itu, perusahaan tercatat perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat, relevan, tepat waktu, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kepercayaan investor dibangun selama bertahun-tahun. Namun, ini dapat runtuh dalam sekejap oleh informasi yang menyesatkan atau ditutup-tutupi,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya