OJK Tegaskan Tak Beri Ruang Pelanggaran Keterbukaan Informasi di Pasar Modal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 07 September 2026 12:50 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia. (Foto: Okezone.com/OJK)
Share :

Hasan menekankan perusahaan tercatat tidak seharusnya memandang kewajiban keterbukaan informasi hanya sebagai formalitas administratif untuk memenuhi ketentuan regulasi. Sebaliknya, keterbukaan informasi harus dipandang sebagai bentuk kontrak kepercayaan antara perusahaan dengan publik dan investor.

“Oleh karena itu, perusahaan tercatat yang hadir pada forum ini harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor,” tegas Hasan.

Dia menjelaskan penegakan hukum atas pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi menjadi bagian dari agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan OJK bersama pelaku pasar.

Reformasi tersebut, kata Hasan, dilakukan secara komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Agenda itu tidak hanya ditujukan sebagai respons jangka pendek, tetapi juga untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia.

“Reformasi integritas pasar modal yang kami jalankan bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur. Ini adalah agenda penguatan fondasi struktural, bukan sekadar respons jangka pendek,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya