Meninggal Saat Bekerja, Ahli Waris Berhak Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan hingga Beasiswa Anak

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 11:03 WIB
Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Pekerja yang meninggal dunia tidak serta-merta meninggalkan keluarganya tanpa perlindungan. Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan manfaat jaminan sosial sesuai dengan penyebab kematian, termasuk santunan hingga beasiswa pendidikan bagi anak.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sementara itu, apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris dapat mengajukan manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Selain santunan kematian, ahli waris juga dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) juga dapat memberikan manfaat pensiun kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu (9/9/2026).

Jaminan Kematian untuk Ahli Waris

JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur pemberian santunan kepada ahli waris agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.

Bagi keluarga, santunan tersebut dapat membantu meringankan berbagai kebutuhan setelah kematian peserta, mulai dari biaya pemakaman hingga kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.

Manfaat JKM Bisa Mencapai Rp216 Juta

Ahli waris peserta JKM dapat memperoleh manfaat berupa santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, serta beasiswa pendidikan untuk anak.

Rinciannya sebagai berikut:

- Santunan kematian: Rp20 juta.
- Biaya pemakaman: Rp10 juta.
- Santunan berkala: Rp12 juta untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus.
- Beasiswa pendidikan: maksimal Rp174 juta untuk paling banyak dua orang anak.

Dengan demikian, manfaat dasar JKM berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala mencapai Rp42 juta. Jika memenuhi persyaratan beasiswa, total manfaat yang diterima dapat mencapai Rp216 juta.

Beasiswa diberikan kepada maksimal dua orang anak apabila peserta telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Manfaat beasiswa dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Siapa yang Berhak Menerima JKM?

Ahli waris utama peserta JKM adalah pasangan sah, baik janda maupun duda, atau anak peserta.

Apabila pasangan atau anak tidak ada, manfaat dapat diberikan kepada ahli waris lain sesuai ketentuan, yaitu keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Untuk mengajukan klaim, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta.
- e-KTP peserta dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku nikah apabila ahli waris merupakan pasangan sah peserta.
- Surat referensi kerja peserta.
- Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Cara Mengajukan Klaim JKM

Pengajuan klaim JKM dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Ahli waris dapat mengikuti sejumlah tahapan berikut:

1. Memindai QR Code yang tersedia di kantor cabang.
2. Mengaktifkan GPS pada ponsel dan memastikan lokasi sesuai dengan kantor cabang.
3. Memilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
4. Memilih hubungan ahli waris dengan peserta dan mengisi Captcha.
5. Mengisi data diri ahli waris.
6. Mengisi data diri peserta.
7. Mengisi data anak peserta jika ada.
8. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan klaim.
9. Menunggu hingga notifikasi pengajuan berhasil muncul.
10. Menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
11. Melakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
12. Menerima tanda terima pengajuan berkas klaim setelah proses selesai.
13. Mengisi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.

Setelah permohonan diterima dan dinyatakan memenuhi ketentuan, manfaat JKM akan ditransfer ke rekening peserta paling lambat tiga hari setelah pengajuan diterima BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan kepesertaannya aktif serta data keluarga dan ahli waris selalu diperbarui. Perlindungan tersebut penting agar ketika risiko kematian terjadi, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki dukungan finansial dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya