Praktik tersebut, kata dia, menimbulkan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram hingga mencapai Rp44.100 per kilogram. Selisih tersebut setara dengan sekitar Rp440 juta untuk setiap pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39% dari stok nasional. Amran mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena beras premium berpotensi beralih menjadi produk fortifikasi.
Pemerintah melakukan penarikan karena beras fortifikasi ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu. Amran menilai penyimpangan mutu dan harga dapat mengurangi manfaat program tersebut bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin. Tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun, sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000," ujar Amran.
Saat ini, aparat Bareskrim Polri tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami penetapan tersangka. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.