JAKARTA – Pemerintah menemukan dugaan penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi, dengan produk yang seharusnya dijual Rp13.000-Rp13.500 per kilogram justru dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram. Dugaan praktik tersebut ditaksir menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan mutu. Selain ditarik dari peredaran, produsen juga terancam dikenai pencabutan izin usaha dan proses hukum.
"Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label," tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran mengatakan sekitar 90% produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis 25 merek yang dinyatakan bermasalah menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Menurut Amran, biaya penambahan formula fortifikasi sebenarnya hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Namun, terdapat produk yang harga jualnya mencapai Rp57.000 per kilogram, padahal harga yang semestinya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram.
Selisih harga tersebut, kata Amran, rata-rata mencapai sekitar Rp22.000 per kilogram dan pada kasus tertentu mencapai Rp44.100 per kilogram. Jika dihitung dalam satu pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton, selisih tersebut dapat mencapai sekitar Rp440 juta.
Amran menyebut dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Saat ini, aparat Bareskrim Polri tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami penetapan tersangka. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena beras fortifikasi ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk kelompok rentan.
"Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin. Tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000," ujar Amran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39% dari stok nasional. Amran mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan tata niaga beras.
Amran juga menegaskan beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis. Karena itu, persoalan dalam tata niaga beras dinilai dapat berdampak terhadap stabilitas pangan dan ekonomi nasional.
Langkah penertiban tersebut, kata Amran, mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Di sektor hulu, pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp144 triliun untuk mendukung sarana produksi, seperti benih, pupuk, traktor, dan irigasi. Dukungan tersebut disebut menghasilkan gabah senilai Rp533 triliun.
Pemerintah juga menerapkan instrumen Harga Eceran Tertinggi (HET), bantuan beras Rp13.000 per kilogram, serta kebijakan harga gabah untuk melindungi petani.
"Namun, porsi terbesar dinikmati sekitar 50 konglomerat penggilingan padi senilai Rp259 triliun yang menyerap 51 juta ton gabah atau 80% dari total produksi 65 juta ton, sehingga penggilingan kecil berkapasitas 116 juta ton menjadi menganggur dan hanya kebagian 11 juta ton," kata Amran.
Menurut Amran, kondisi tersebut diperparah oleh persaingan harga gabah di tingkat petani. Ia mencontohkan adanya penggilingan yang membeli gabah Rp6.500 per kilogram, sementara penggilingan rakyat menawarkan Rp6.000 per kilogram. Kondisi serupa terjadi pada harga Rp7.500 dibandingkan Rp7.000 per kilogram.
Amran menilai kondisi tersebut dapat mengurangi aktivitas penggilingan kecil dan memengaruhi struktur tata niaga beras.
Pemerintah memastikan pengawasan terhadap tata niaga dan mutu beras akan terus dilakukan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen serta menjaga stabilitas pangan nasional.
"Bisa dibayangkan kerugian Rp89 triliun ini ditarik dari orang kecil dan dahsyatnya menekan ekonomi kita. Karena itu, kita ingin bergandengan tangan dan tidak boleh ada yang menzalimi rakyat kecil," ujar Amran.
(Feby Novalius)