Sebelumnya muncul wacana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memegang sekitar 40 persen saham PT Bursa Efek Indonesia pasca demutualisasi. Hal ini diketahui dari hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026 lalu.
Dokumen tersebut menjelaskan rencana struktur pemegang saham sebelum dan setelah aksi korporasi dalam hal ini demutualisasi BEI. Struktur sebelumnya, atau sebelum Demutualisasi, Anggota Bursa memegang saham 87,38 persen, Non-Anggota Bursa memegang 1,94 persen, dan Saham Treasury 10,68 persen.
Namun setelah demutualisasi, rencana pemegang saham Bursa berubah, Danantara direncanakan memegang porsi kepemilikan saham 40,12 persen, Anggota Bursa 51,16 persen, Non Anggota Bursa memegang 2,32 persen, dan saham Treasury sebesar 6,4 persen.
(Taufik Fajar)