Danantara Akan Kuasai 40 Persen Saham BEI, Ini Penjelasan OJK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 19:27 WIB
BEI (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek. 

Hasan mengatakan dalam RPOJK tersebut diatur pula mengenai mekanisme kepemilikan saham Bursa Efek pasca demutualisasi. OJK membatasi kepemilikan saham Bursa Efek yakni 5 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

"Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek ini juga diatur batasan maksimum kepemilikan saham Bursa Efek, yaitu baik secara langsung ataupun tidak langsung sebesar 5 persen," ujarnya Hasan dalam Jawab Tertulis RDKB Agustus 2026, dikutip  Rabu (16/9/2026).

Namun Hasan melanjutkan, pemegang saham juga tetap miliki opsi untuk kepemilikan saham Bursa 5 persen, namun hal tersebut bisa terjadi apabila mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu dengan mengajukan permohonan. 

"Pihak yang akan memiliki saham melebihi batasan 5 persen wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan OJK dengan mengajukan permohonan persetujuan disertai dokumen terkait," sambungnya. 

Hasan menambahkan, syarat lain kepada pihak-pihak yang ingin memiliki saham Bursa Efek lebih besar dari 5 persen juga harus memberikan nilai tambah terhadap pengembang pasar modal kedepan. 

"Pihak yang memiliki saham Bursa Efek lebih dari 5 persen harus memberikan nilai tambah kepada pengembangan Bursa Efek. Bursa Efek dapat melakukan IPO setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK," katanya. 

 

Sebelumnya muncul wacana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memegang sekitar 40 persen saham PT Bursa Efek Indonesia pasca demutualisasi. Hal ini diketahui dari hasil Pertemuan dengan Pemegang Saham PT Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026 lalu. 

Dokumen tersebut menjelaskan rencana struktur pemegang saham sebelum dan setelah aksi korporasi dalam hal ini demutualisasi BEI. Struktur sebelumnya, atau sebelum Demutualisasi, Anggota Bursa memegang saham 87,38 persen, Non-Anggota Bursa memegang 1,94 persen, dan Saham Treasury 10,68 persen. 

Namun setelah demutualisasi, rencana pemegang saham Bursa berubah, Danantara direncanakan memegang porsi kepemilikan saham 40,12 persen, Anggota Bursa 51,16 persen, Non Anggota Bursa memegang 2,32 persen, dan saham Treasury sebesar 6,4 persen.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya