Kemnaker juga akan memfasilitasi dan menempatkan tenaga kerja dengan target hampir 1,7 juta orang. Di sisi perlindungan pekerja, pemerintah menargetkan pembinaan melalui pembuatan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB) pada 1.200 badan usaha.
Berikutnya, pembinaan penyusunan struktur dan skala upah (SUSU) ditargetkan mencakup 550 badan usaha. Kemnaker juga mengalokasikan Rp2,7 triliun untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"JKP ini cukup besar dengan alokasi dana 2,7 T itu untuk lebih dari 280 juta orang/bulan," ujar Yassierli.
Program prioritas lainnya meliputi layanan pembinaan dan pemeriksaan hukum ketenagakerjaan bagi 33.000 perusahaan serta sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi 2.000 badan usaha.
(Taufik Fajar)