BPKN Desak Pelaku Pemalsuan Beras Fortifikasi Ganti Rugi Konsumen

Tangguh Yudha, Jurnalis
Jum'at 18 September 2026 19:05 WIB
Ilustrasi Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen.

BPKN menilai ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu dengan informasi pada label tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak konsumen memperoleh pangan sesuai klaim.

Anggota BPKN RI Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.

“Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Renti, persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label. Sebab, konsumen tidak hanya membeli beras berdasarkan berat dan harga. Ada manfaat yang dijanjikan melalui label, termasuk kandungan vitamin dan zat gizi tertentu.

“Kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label, konsumen bukan hanya dirugikan secara ekonomi. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan,” tegasnya.

Renti juga menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut. Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Menurut Renti, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya