JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pelaku usaha yang terbukti melakukan pemalsuan atau menjual beras fortifikasi tidak sesuai standar untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen.
BPKN menilai ketidaksesuaian kandungan gizi dan mutu dengan informasi pada label tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak konsumen memperoleh pangan sesuai klaim.
Anggota BPKN RI Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan.
“Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Renti, persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label. Sebab, konsumen tidak hanya membeli beras berdasarkan berat dan harga. Ada manfaat yang dijanjikan melalui label, termasuk kandungan vitamin dan zat gizi tertentu.
“Kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label, konsumen bukan hanya dirugikan secara ekonomi. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan,” tegasnya.
Renti juga menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut. Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.
Menurut Renti, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai.
“UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku. Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, mengetahui risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” jelasnya.
BPKN menilai kewajiban pelaku usaha tersebut memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain melalui Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19. Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan aturan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, serta perizinan pangan.
“Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian selisih harga apabila memang terbukti ada kerugian. Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.
Sebelumnya, sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas). OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian konsumen terhadap ketidaksesuaian 25 merek fortifikasi tersebut dapat mencapai Rp89 triliun. Ini berasal dari selisih dari rerata harga jual yang Rp23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp13.689 per kg, diperoleh Rp9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
(Taufik Fajar)