Dokumen tersebut juga harus disertai Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah melalui proses reviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pemerintah daerah setempat.
Menurut Nufransa, pemerintah terus berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh tahapan pencairan dana talangan berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik.
“Kami senantiasa bekerja sama juga dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga nanti pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya,” ujar Nufransa.
(Feby Novalius)