JAKARTA – Penyaluran kredit perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke segmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD melesat hingga 57,79 persen hingga Juli 2026. Kendati pembiayaan ke korporasi pelat merah melonjak tinggi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ekspansi dana Himbara tidak bertumpu pada satu kelompok debitur saja.
Secara agregat, laju intermediasi kelompok bank milik negara melesat sebesar 16,95 persen (yoy), naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode Juli 2025 yang berada di level 7,63 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan bahwa akselerasi kredit tersebut ditopang oleh diversifikasi pembiayaan ke sejumlah sektor produktif.
"Kredit kepada BUMN/BUMD tercatat tumbuh cukup tinggi sebesar 57,79 persen pada Juli 2026, namun pertumbuhan tersebut ditopang oleh beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN," kata Dian dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan data regulator, lonjakan signifikan juga terjadi pada segmen swasta lembaga keuangan (LK) yang meroket 70,71 persen (yoy), sementara kredit ke swasta non-LK bertumbuh 23,87 persen (yoy).
Dari sisi nilai riil, penyerapan likuiditas terbesar justru dikantongi kelompok swasta non-LK dengan kenaikan nominal sebesar Rp346,6 triliun, melampaui tambahan pembiayaan ke BUMN/BUMD yang tercatat sekitar Rp169,4 triliun.
Perbandingan angka nominal tersebut membuktikan bahwa perbankan pelat merah tetap menyalurkan likuiditas dalam jumlah besar kepada pelaku usaha swasta untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Dian menuturkan komposisi pembiayaan ini memperlihatkan portofolio penyaluran pinjaman yang tetap proporsional.
"Meskipun BUMN/BUMD turut mendorong pertumbuhan, akselerasi kredit Himbara relatif tersebar dan hal ini menunjukkan bank tetap menjalankan fungsi intermediasi ke berbagai segmen, baik BUMN maupun swasta," ujar Dian.
Untuk menjaga kesehatan industri keuangan, pengawasan ketat terus diberlakukan terhadap batas ruang ekspansi kredit agar eksposur pinjaman ke entitas milik negara tidak melampaui batas toleransi risiko.
Dian menegaskan pentingnya kedisiplinan perbankan dalam mematuhi rambu-rambu regulasi saat memacu portofolio kredit BUMN.
"OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit bank serta memastikan penyaluran tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) serta manajemen risiko yang memadai," urai Dian.
(Feby Novalius)