"Sebetulnya (Bayan) tidak ada isu sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah, dan lain sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya, tiga anak perusahaan BYAN mengajukan status keadaan kahar atau force majeure kepada para pelanggannya. Pengajuan tersebut dilakukan karena tidak ada produksi batu bara akibat belum diterbitkannya RKAB.
Tanpa persetujuan RKAB, kegiatan usaha perusahaan tidak dapat dijalankan secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peralihan Saham Bayan
Di sisi lain, peralihan kepemilikan saham BYAN wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM sebagai salah satu tahapan dalam proses perubahan kepemilikan perusahaan pertambangan.
Tri menjelaskan, proses peralihan kepemilikan dilakukan setelah tahapan due diligence. Setelah itu, pihak terkait mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM sebelum perubahan kepemilikan diproses lebih lanjut.