"Namanya perpindahan atau perpindahan kepemilikan dan lain sebagainya itu persetujuan menteri," kata Tri saat ditemui seusai acara Electricity Connect 2026 di Tangerang Selatan, Selasa (22/9/2026).
"Kalau misalnya due diligence, terus habis itu nanti baru ke permohonan persetujuan menteri, baru perubahan dan lain-lain," ujarnya.
Adapun PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam sebelumnya telah melakukan perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan pemegang saham pengendali BYAN pada Kamis (17/9/2026).
Dalam perjanjian tersebut, Jhonlin Baratama sepakat membeli 10.000.000.500 saham BYAN dari Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan yang disepakati para pihak.
Berdasarkan kepemilikan saham hingga akhir Agustus 2026, Low Tuck Kwong tercatat menguasai 13,42 miliar saham BYAN atau 40,25%. Sementara itu, Elaine Low memiliki 7,33 miliar saham atau 22%.