Dapat Gaji UMP, Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub 2026 Tahap 2 Penuhi Aturan!

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 11:06 WIB
Dapat Gaji UMP, Kemnaker Ingatkan Peserta MagangHub 2026 Tahap 2 Penuhi Aturan! (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II untuk disiplin melakukan presensi digital serta mengisi logbook dan laporan harian selama mengikuti program pemagangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah mengatakan, tertib administrasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pemagangan berjalan sesuai ketentuan.

"Seluruh peserta pemagangan wajib mengaktifkan akun SIAPKerja, tertib melakukan presensi digital, serta rutin mengunggah logbook dan laporan harian di platform MagangHub," ujar Darmawansyah dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (22/9/2026). 

Selain presensi dan pelaporan aktivitas pemagangan, peserta juga diminta menyelesaikan sejumlah administrasi sejak hari pertama. Peserta wajib menandatangani perjanjian pemagangan, mendaftarkan rekening pribadi untuk penyaluran uang saku, serta menginstal aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk aktivasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peserta magang akan mendapatkan uang saku bulanan sebesar UMP.

Peserta juga diminta bergabung dalam saluran komunikasi resmi WhatsApp MagangHub. Kanal tersebut digunakan untuk menyampaikan berbagai pembaruan informasi selama program pemagangan berlangsung.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya