Heboh Uang Rupiah Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya, Ramai Dicari Warga

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 22 September 2026 10:14 WIB
Heboh Uang Rupiah Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya, Ramai Dicari Warga (Foto: Dokumentasi BRI)
Share :

Diketahui, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai aturan tersebut, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI.

Uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya