Pengembangan kasus tersebut membawa petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Kanwil Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor mengungkap modus serupa di sebuah Kawasan Berikat di Bogor pada 7 September 2026. Importasi PT ILW asal India yang diklaim memuat 420.000 kilogram garam industri penyamakan kulit (salt-chemical used for leather tanning) pada 15 kontainer, terbukti berisi 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai taksiran Rp8,006 miliar.
Peredaran pangan ilegal dinilai tidak hanya memukul harga panen di tingkat produsen, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat ketiadaan pengawasan mutu pangan. Suahasil mengingatkan bahwa beras impor tanpa izin resmi tidak memiliki jaminan higienitas dan standar tata niaga yang jelas sebagaimana beras produksi nasional.
"Yang dirugikan ya para petani dan konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan kualitasnya. Berbeda dengan beras dalam negeri yang ada tata kelolanya, ada Bulog, dan Kementerian Pertanian yang membuat kebijakan penjaminannya," papar Suahasil.
Selain komoditas pangan, DJBC turut mengamankan pakaian bekas impor di dua lokasi terpisah. Pada 14 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara mencegat kapal motor tanpa nama (Rampago) asal Malaysia di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, yang kedapatan mengangkut 430 bale pakaian bekas serta empat koli suku cadang motor.
Selanjutnya, pada 17 September 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, petugas memeriksa sembilan kontainer kapal rute Pontianak–Tanjung Priok dan menyita sekitar 1.005 bale produk tekstil bekas senilai Rp8,040 miliar yang kini seluruhnya sedang diproses hukum lebih lanjut.
(Taufik Fajar)