JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa aturan pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik, telah selesai disiapkan oleh Kementerian Perindustrian. Pelaksanaan program tersebut kini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang dibutuhkan jika program insentif tersebut dijalankan dalam waktu dekat.
"Petunjuk teknis insentif motor listrik sudah siap. Jika Menteri Keuangan menetapkan pemberian insentif, secara regulasi teknis kami sudah siap," kata Agus usai acara Antara Business Forum 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dengan demikian, keputusan untuk mengeksekusi program insentif sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Pemerintah sebelumnya telah merencanakan pemberian subsidi pembelian sepeda motor listrik untuk alokasi tahun 2026.
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah menargetkan pemberian insentif hingga 1 juta unit sepeda motor listrik. Besaran insentif yang direncanakan mencapai Rp3 juta per unit kendaraan.
Untuk mendukung program insentif sepeda motor listrik produksi dalam negeri tersebut, anggaran senilai Rp3 triliun telah disiapkan.
Meski demikian, kepastian besaran dan waktu pemberlakuan insentif masih menunggu regulasi resmi dari kementerian keuangan. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya sempat menyebut insentif motor listrik dapat mulai berlaku pada September 2026, meski saat itu PMK sebagai payung hukumnya belum diterbitkan.
(Feby Novalius)