Setelah perubahan RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM, TA, TJ, dan FSP dapat kembali mempersiapkan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Persiapan tersebut mencakup kegiatan produksi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
Bayan berharap ketiga anak usahanya dapat segera kembali menjalankan kegiatan operasional pertambangan batu bara. Perseroan menilai dimulainya kembali aktivitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perusahaan.
Dalam pengumuman tersebut, Bayan tidak mengungkapkan nilai kontrak pasokan batu bara yang terdampak, volume produksi yang akan kembali dijalankan, maupun estimasi tambahan pendapatan setelah pencabutan status force majeure.
(Feby Novalius)