JAKARTA — PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan memaksa (force majeure) atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara kepada pelanggan. Langkah tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 perusahaan dan sejumlah anak usahanya mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan laporan informasi atau fakta material yang disampaikan Bayan Resources kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 September 2026, persetujuan perubahan RKAB 2026 diterima perusahaan pada 23 September 2026.
Persetujuan tersebut mencakup Bayan Resources dan tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP).
"Perseroan dan PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima yang merupakan anak usaha perseroan dengan ini menyampaikan pencabutan atas kejadian yang bersifat memaksa (force majeure) terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara kepada pelanggannya," tulis perseroan dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Bayan Resources menetapkan status force majeure atas kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Perjanjian Penyediaan Batubara (Coal Supply Agreement/CSA) dengan para pelanggan.