Meski hubungan kewajiban antara pemerintah dan BI atas instrumen obligasi tersebut telah berakhir, Suahasil menandaskan bahwa hak tagih negara terhadap para obligor atau debitur BLBI tetap berlaku dan terus dieksekusi.
"Selesai dia. Namun, tidak menghilangkan hak tagih yang dari dulu ada di pemerintah untuk menagih para debitur. Nah, ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya," pungkas Suahasil.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia secara resmi telah melunasi seluruh sisa kewajiban utang obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia pada 24 Agustus 2026.
Pembayaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memanfaatkan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari hasil pembagian surplus Bank Indonesia.
(Feby Novalius)