Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Ini Kata Kadin

Rohman Wibowo, Jurnalis
Minggu 27 September 2026 21:22 WIB
Sertifikasi Halal (Foto: Okeozne)
Share :

Oleh sebab itu, Titi mewanti-wanti agar kewajiban sertifikasi ini dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif untuk memoles mutu, mempertebal kepercayaan konsumen, menjamin keterlacakan, serta mengangkat pamor produk lokal.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Kadin Indonesia sendiri terus memacu penguatan pilar ekonomi syariah melalui beragam inisiatif, termasuk mematangkan rantai pasok halal dan rantai nilai menyeluruh. Upaya ini dieksekusi lewat sinergi intensif bersama 38 Kadin Provinsi di seluruh pelosok negeri yang menjadi motor penting pembangunan ekosistem halal terpadu.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadinmdaerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan
positioning Indonesia dalam ekonomi syariah dunia,” jelas Titi.

Selain merintis jejaring halal hub, Kadin Indonesia menggulirkan program Kadin Halal Trainer guna mendongkrak kapasitas sumber daya manusia di sektor ini. Pelatihan tersebut tidak sekadar mendampingi pelaku usaha mengantongi dokumen sertifikasi, melainkan mencetak talenta yang menguasai ekosistem industri halal agar entitas bisnis mampu meningkatkan skala operasional dari pasar lokal menuju pentas ekspor.

“Bagaimana penguatan yang ada untuk para pelaku usaha yang tadinya baru menguasai pasar domestik, kami dorong untuk bisa juga ekspansi ke pasar global,” katanya.

Titi menambahkan, Kadin Indonesia juga giat memperlebar sayap kemitraan lintas negara lewat jalur bilateral, forum temu bisnis, dan diplomasi perdagangan guna mengamankan peran sentral Indonesia dalam rantai pasok halal dunia. 

Langkah ini berpijak pada sederet keunggulan komparatif nasional, mulai dari kelimpahan komoditas sumber daya alam, demografi muslim yang masif, hingga potensi manufaktur dan daya beli domestik yang sangat luas.

Lebih jauh, Titi menggarisbawahi pergeseran makna halal modern yang kini telah melampaui formalitas sertifikat, di mana konsep ini kian lekat dengan standar mutu, aspek kesehatan, higienitas, keberlanjutan lingkungan, integritas proses, hingga loyalitas konsumen.

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Brasil yang sukses mendominasi ekspor daging ayam dunia meski bukan negara berpenduduk mayoritas muslim, berkat kesiapan mereka mematuhi standar halal global. Bukti ini menegaskan bahwa ekonomi halal kini menjadi pasar universal tanpa sekat teritorial. 

Sehingga Indonesia mendesak memperkuat lini industri strategis mulai dari makanan-minuman, kosmetika, farmasi, perdagangan ekspor-impor, hingga perbankan dan keuangan syariah.

“Kita tidak hanya berbicara tentang produk yang mendapatkan sertifikasi, tetapi bagaimana kekuatan sustainability-nya, bagaimana traceability-nya, governance-nya, dan building trust-nya,” katanya.

Aspek lain yang menjadi catatan kritis adalah penguatan tata kelola ekonomi halal nasional, mengingat posisi Indonesia pada indikator halal governance global masih bertengger di peringkat ke-16. 

Pembenahan tata kelola ini menuntut aksi padu antara pemerintah, otoritas regulator, Kadin, dan pelaku industri agar setiap legalitas halal sanggup memberi nilai tambah nyata bagi neraca ekonomi negara.

“Proses halal yang compliance juga perlu kita dukung terkait traceability, governance, dan building trust,” ujarnya.

Dari segi kue pasar internasional, kawasan Asia Pasifik memegang porsi dominan sebesar 58 persen, dibuntuti Timur Tengah 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen, menandakan potensi pasar ekspor yang masih sangat terbuka lebar. 

Maka dari itu, Kadin Indonesia mendesak kalangan dunia usaha menjadikan tenggat mandatori Oktober 2026 sebagai momentum awal peningkatan skala usaha.

Titi secara khusus mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan hingga batas akhir, melainkan mencicil persiapan sejak dini untuk menyempurnakan alur produksi, tata kelola manajemen, kualitas produk, dan strategi pemasaran.

“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” katanya.

Titi menegaskan, ikhtiar membawa Indonesia merajai panggung halal global hanya dapat terwujud melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, lembaga regulator, korporasi swasta, perbankan, asosiasi industri, hingga jaringan Kadin di daerah.

“Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dan pusat ekonomi halal dunia,” urai Titi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya