JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026 semestinya tidak dipandang sebatas beban kepatuhan regulasi semata, melainkan batu loncatan strategis bagi dunia usaha untuk mendongkrak daya saing serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.
“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Titi, Indonesia mengantongi modalitas kuat untuk tampil sebagai aktor dominan dalam industri halal dunia, berbekal populasi muslim yang menyentuh kisaran 240 juta jiwa atau setara 87 persen dari total penduduk.
Kendati demikian, besarnya skala serapan pasar domestik tersebut wajib diimbangi dengan akselerasi kapasitas industri dan penguatan rantai pasok, agar Indonesia tidak terperangkap menjadi pasar konsumsi semata melainkan bertransformasi sebagai
produsen dan eksportir utama di kancah global.
“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.
Saat ini, Indonesia menempati urutan keempat dalam peta ekosistem ekonomi halal internasional, sebuah posisi yang menjadi lecutan sekaligus prospek cerah untuk mempertegas posisi tawar nasional di tingkat dunia.
Sertifikasi halal dipandang mampu bertindak sebagai mesin pertumbuhan perekonomian domestik lewat penguatan rantai pasok terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, terlebih nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini telah menembus kisaran 2,5 triliun dolar AS dan diproyeksikan terus membesar.