“Proses halal yang compliance juga perlu kita dukung terkait traceability, governance, dan building trust,” ujarnya.
Dari segi kue pasar internasional, kawasan Asia Pasifik memegang porsi dominan sebesar 58 persen, dibuntuti Timur Tengah 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen, menandakan potensi pasar ekspor yang masih sangat terbuka lebar.
Maka dari itu, Kadin Indonesia mendesak kalangan dunia usaha menjadikan tenggat mandatori Oktober 2026 sebagai momentum awal peningkatan skala usaha.
Titi secara khusus mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan hingga batas akhir, melainkan mencicil persiapan sejak dini untuk menyempurnakan alur produksi, tata kelola manajemen, kualitas produk, dan strategi pemasaran.
“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” katanya.
Titi menegaskan, ikhtiar membawa Indonesia merajai panggung halal global hanya dapat terwujud melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, lembaga regulator, korporasi swasta, perbankan, asosiasi industri, hingga jaringan Kadin di daerah.
“Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dan pusat ekonomi halal dunia,” urai Titi.
(Feby Novalius)