Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 28 September 2026 21:07 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan, Mencari Titik Temu Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja (Foto: Okezone)
Share :

Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah memasuki Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan pemerintah. Komisi IX DPR bersama pemerintah juga telah membentuk Panitia Kerja untuk membahas substansi RUU tersebut. 

Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep “kerja tetap” menjadi “tetap kerja”. 

Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja. 

Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap. DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya