Di sisi lain, jangkauan cakupan penjaminan LPS tercatat tetap tinggi guna memelihara kepercayaan publik.
Per Agustus 2026, jumlah rekening nasabah di bank umum dengan nilai simpanan hingga Rp2 miliar yang terjamin penuh oleh LPS menyentuh 706,75 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.
Sementara pada BPR dan BPRS, porsi penjaminan mencapai 15,59 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening.
Untuk memastikan hak perlindungan nasabah berjalan optimal, LPS mengingatkan publik mengenai syarat kriteria 3T agar klaim simpanan senilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank dinyatakan layak bayar (eligible) jika terjadi proses likuidasi.
Syarat tersebut mewajibkan simpanan tercatat sah dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terbukti melakukan tindakan yang merugikan atau mengganggu kesehatan bank.
LPS turut mengimbau seluruh manajemen perbankan untuk bersikap proaktif dan transparan dalam mempublikasikan besaran TBP terbaru kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi resmi.
(Taufik Fajar)