LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 30 September 2026 10:35 WIB
LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Atas penetapan tersebut, rincian TBP simpanan rupiah di bank umum dijaga pada level 3,75 persen, sementara TBP valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun untuk TBP simpanan rupiah pada BPR dipertahankan pada kisaran 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa keputusan penahanan besaran TBP ini didasari oleh transmisi penyesuaian suku bunga simpanan perbankan yang bergerak terbatas, kecukupan likuiditas serta intermediasi perbankan yang terjaga positif, dan cakupan penjaminan simpanan yang tetap melingkupi porsi terbesar masyarakat.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

Penetapan tingkat bunga ini diiringi oleh performa fundamental perbankan domestik yang solid hingga kuartal III-2026. Laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi akselerasi penyaluran kredit sebesar 13,66 persen (yoy).

Anggito menekankan bahwa dinamika tersebut menjadi indikator bahwa fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya