Sekadar informasi, registrasi melalui perlinsos digital tidak otomatis menjamin seseorang menerima bantuan sosial. Pemerintah tetap menentukan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi, pemadanan data, dan kriteria yang berlaku pada setiap program.
Masyarakat dapat melakukan registrasi mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id dengan menyiapkan NIK pada KTP, nomor meter PLN, serta mengikuti verifikasi wajah.
Bagi warga yang membutuhkan pendampingan, Agen Perlinsos seperti Pendamping PKH, RT/RW, atau pun tetangga yang merupakan Kawan Perlinsos dapat membantu.
(Dani Jumadil Akhir)