Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” kata Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar yang saat ini berlaku pada tingkat kemurnian 99,99 persen akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun. Itu tahun depan ya, 2027,” ujar Airlangga.
(Dani Jumadil Akhir)